Pekanbaru – Proses relokasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rokan Hulu mulai menunjukkan kemajuan signifikan. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi membuka pemberkasan relokasi bagi guru jenjang SD dan SMP melalui surat yang diterbitkan sejak 10 April 2026.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh para tenaga pendidik karena dinilai menjadi langkah konkret dalam pemerataan distribusi guru di bawah naungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu. Relokasi juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga pengajar di sejumlah sekolah yang masih mengalami kekurangan guru.
Berdasarkan surat tersebut, relokasi dilakukan untuk mendukung penyebaran tenaga pendidik yang lebih merata. Guru PPPK formasi 2019 hingga 2024 diminta melengkapi berbagai dokumen administrasi, di antaranya surat permohonan pribadi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), rekomendasi dari kepala sekolah asal dan tujuan, serta fotokopi surat keputusan (SK) pengangkatan.
Baca juga: Eko Apresiasi Plt Gubri Mutasi Pejabat Disdik Riau: Pahami Pendidikan Riau Lebih Bijaksana
Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Namun, ia menyoroti belum adanya kejelasan mengenai relokasi guru PPPK jenjang SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Kami guru PPPK tingkat SMA, SMK, dan SLB sebenarnya sudah pernah didata oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Namun sampai sekarang belum ada informasi yang jelas terkait kapan relokasi akan dilaksanakan,” ujar Eko, Senin (1/6/2026).
Relokasi Guru Perlu Disegerakan
Menurut Eko, percepatan relokasi yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah provinsi agar tidak terjadi kesenjangan kebijakan antar jenjang pendidikan.
“Saat ini sudah memasuki masa libur sekolah dan akan segera memasuki tahun ajaran baru 2026/2027. Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir sudah bergerak cepat melaksanakan relokasi. Jangan sampai kami yang berada di jenjang SMA, SMK, dan SLB justru tertinggal. Kami sudah menunggu hampir dua tahun tanpa kepastian,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Riau segera mengambil langkah nyata dengan menerbitkan surat pemberkasan relokasi bagi guru PPPK yang berada di bawah kewenangan provinsi.
“Kami berharap kepada Pak Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar segera menerbitkan surat pemberkasan relokasi bagi guru PPPK jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kepastian ini sangat penting bagi kami untuk menunjang stabilitas kerja sekaligus mendukung pemerataan kualitas pendidikan di Riau,” katanya.
Eko menegaskan, para guru PPPK telah menunjukkan kesabaran dalam menunggu realisasi kebijakan tersebut. Namun jika aspirasi mereka terus diabaikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah yang lebih tegas.
“Kami berharap persoalan ini segera ditanggapi secara serius. Jika tidak ada kejelasan dan tindak lanjut dari pemerintah, kami akan mempertimbangkan untuk melakukan aksi penyampaian aspirasi di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” pungkasnya.
Relokasi guru PPPK menjadi salah satu isu yang dinilai krusial dalam mendukung pemerataan tenaga pendidik di Provinsi Riau. Para guru berharap kebijakan yang telah berjalan di sejumlah kabupaten dapat segera diikuti oleh pemerintah provinsi demi menciptakan distribusi guru yang lebih adil dan efektif di seluruh daerah. (Ary)







