PEKANBARU – Forum ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau membawa kabar penting usai melakukan serangkaian pertemuan di Jakarta dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Konsultasi ini dilakukan untuk memperjuangkan nasib relokasi guru PPPK, khususnya bagi angkatan 2021, 2022, dan 2023 yang selama ini menghadapi penempatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah maupun domisili mereka.
Dalam pertemuan bersama MenPAN-RB pada 1 Juli 2025, Forum ASN PPPK Riau menerima penjelasan bahwa kebijakan relokasi guru PPPK kini menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah. Pemerintah pusat tidak lagi menjadi pihak yang mengeluarkan izin relokasi seperti sebelumnya. Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah, yaitu Gubernur, bersama Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Praktik ini pernah berhasil diterapkan di Provinsi Riau pada relokasi tahun 2022 dan dianggap sebagai contoh sukses.
Badan Kepegawaian Negara yang ditemui pada 2 Juli 2025, menegaskan bahwa proses relokasi untuk angkatan 2021 dan 2022 masih memungkinkan dilakukan, selama terdapat surat resmi dari MenPAN-RB. Namun, untuk angkatan 2023, relokasi dinilai lebih fleksibel dan hanya memerlukan persetujuan dari Gubernur. Dalam mendukung distribusi guru yang merata, MenPAN-RB telah meluncurkan aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) yang memungkinkan daerah memetakan kebutuhan dan sebaran guru secara mandiri. Aplikasi ini menjadi instrumen utama yang dikelola oleh Dinas Pendidikan untuk menentukan relokasi secara adil dan sesuai kebutuhan.
Pertemuan dengan Kemendikbudristek yang digelar pada hari yang sama semakin mempertegas bahwa kunci relokasi guru PPPK berada di komitmen kepala daerah. Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk melakukan pemetaan ulang berdasarkan realita kebutuhan sekolah di lapangan. Namun, proses relokasi harus menghindari ketimpangan, seperti kekurangan guru di sekolah asal atau penumpukan guru di sekolah tujuan. Relokasi juga dituntut berbasis alasan rasional dan profesional, bukan hanya demi kenyamanan pribadi.
Mendikdasmen Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. menegaskan bahwa pemerintah pusat telah memberi otonomi penuh kepada daerah dalam urusan penempatan guru PPPK formasi 2023. Ini merupakan perubahan besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana pusat masih berperan dominan dalam menentukan lokasi tugas.
Forum juga kembali menemui pihak MenPAN-RB pada 3 Juli 2025 untuk menyampaikan bahwa beberapa daerah telah berhasil melaksanakan relokasi tanpa menunggu petunjuk pusat, selama tetap merujuk pada regulasi teknis (Pertek) yang berlaku. Forum mendorong agar proses relokasi dilakukan bersamaan dengan perpanjangan kontrak PPPK, demi efisiensi dan untuk menghindari masalah administrasi baru. Pemerintah daerah juga diminta mengawal proses ini secara serius agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.
Ketua Forum ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, S.Pd.I., M.Pd., menyampaikan harapannya agar Pemerintah Provinsi Riau segera merespons hasil konsultasi ini dengan aksi konkret.
“Gubernur Riau kami harapkan bisa menjadi pelopor seperti pada tahun 2022. Saat ini semua wewenang ada di tangan pemerintah daerah. Ini kesempatan besar untuk menyelesaikan masalah penempatan guru tanpa harus menunggu keputusan pusat,” ujar Ekowi.
Forum juga mendesak Pemprov Riau segera menyusun mekanisme relokasi baru berdasarkan pemetaan kebutuhan sekolah yang faktual. Dengan demikian, para guru PPPK dapat bekerja secara optimal di lokasi yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan pendidikan daerah masing-masing. (rilis)