Kepsek Bantah Tuduhan Pada Dirinya: Jangan Giring Opini dengan Informasi Tak Berdasar

PEKANBARU – Kepala SDN 01 Pekanbaru, Salmah, S.Pd, akhirnya menyampaikan hak jawab terkait sejumlah pemberitaan yang memuat tuduhan terhadap dirinya. Dalam keterangannya, Salmah membantah berbagai tudingan yang menyebut dirinya arogan, menyebarkan fitnah, hingga isu adanya kegiatan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang disebut mendapat dukungan atau perlindungan dari oknum tertentu.

Menurut Salmah, berbagai tuduhan yang beredar tersebut tidak pernah disertai bukti yang jelas dan dipublikasikan tanpa proses konfirmasi yang menyeluruh kepada dirinya sebagai pihak yang diberitakan.

“Sangat disayangkan ketika sebuah informasi dipublikasikan dan menggiring opini publik tanpa didahului proses verifikasi yang berimbang. Tuduhan yang dialamatkan kepada saya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan telah merugikan nama baik saya secara pribadi maupun institusi pendidikan yang saya pimpin,” tegas Salmah.

Ia menjelaskan bahwa selama menjalankan tugas sebagai kepala sekolah sekaligus aparatur sipil negara, dirinya selalu berpedoman pada aturan yang berlaku serta berada dalam pengawasan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Menanggapi isu LKS yang disebut-sebut mendapat dukungan dari oknum dinas, Salmah secara tegas membantah kabar tersebut. Ia memastikan tidak pernah ada perlakuan khusus, intervensi, maupun perlindungan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan di sekolah yang dipimpinnya.

Lebih jauh, Salmah menilai kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan telah melalui proses verifikasi yang memadai.

“Jangan sampai ruang publik dipenuhi informasi yang belum teruji kebenarannya. Kritik tentu sah dan harus dihormati, tetapi tuduhan tanpa data dan tanpa konfirmasi yang utuh berpotensi menjadi informasi yang menyesatkan serta mencederai prinsip-prinsip jurnalistik itu sendiri,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk insan pers, dapat mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, verifikasi, dan keberimbangan sebelum mempublikasikan informasi yang berpotensi berdampak pada reputasi seseorang maupun lembaga.

“Nama baik seseorang tidak boleh dijadikan objek spekulasi. Jika ada dugaan atau persoalan, silakan diuji dengan data dan fakta, bukan dengan opini yang kemudian dipublikasikan seolah-olah sebagai kebenaran,” tambahnya.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Salmah meminta agar hak jawab yang disampaikannya dapat dimuat secara proporsional sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

“Kami menghormati kerja jurnalistik. Namun kami juga berharap setiap pemberitaan dilakukan secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan fitnah, kegaduhan, maupun kerugian bagi pihak lain,” tutup Salmah. (Rls)