PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Pangan Bertuah (RPB) resmi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan pengendalian inflasi di daerah.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam strategi kolaboratif Pemprov Riau yang tidak hanya mengedepankan pendekatan ekonomi, tetapi juga landasan hukum yang kuat untuk memastikan setiap langkah pembangunan pangan berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kerja sama tersebut diumumkan bersamaan dengan peluncuran Toko Pengendalian Inflasi Pangan atau TOPAN, yang berlokasi di Jalan Melati, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Selasa (8/7/2025). Peresmian dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Riau, Ir. H. M. Taufiq Oesman Hamid, MT, mewakili Gubernur Riau Abdul Wahid, serta dihadiri Direktur PT RPB Ade Putra Daulay, SP, M.Si, dan perwakilan Forkopimda Provinsi Riau.
Menurut Taufiq, MoU dengan Kejati Riau merupakan langkah krusial agar seluruh kegiatan PT RPB dalam pengelolaan distribusi pangan memiliki payung hukum yang jelas, sekaligus terhindar dari potensi penyimpangan. Kolaborasi ini juga memastikan setiap program pengendalian inflasi dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.
“MoU ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan pangan yang sehat dan transparan. Dengan pengawasan dan pendampingan dari Kejati, setiap rupiah yang digunakan dalam program pangan akan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Taufiq.
Sementara itu, Direktur PT RPB, Ade Putra Daulay, menyebut kerja sama dengan Kejati Riau menjadi bentuk keseriusan BUMD dalam menjalankan misi sosial-ekonomi sekaligus menjaga integritas. “Ini juga menjadi fondasi kuat bagi ekspansi kami ke berbagai daerah lain. Tidak hanya efisien secara bisnis, tetapi juga bersih dan patuh hukum,” katanya.
TOPAN sendiri hadir sebagai solusi atas persoalan klasik Riau yang bergantung pada pasokan bahan pokok dari luar daerah. Dengan harga bahan pangan di pasar kerap fluktuatif, keberadaan TOPAN diharapkan menjadi penyeimbang harga sekaligus pelindung petani lokal melalui distribusi langsung dari produsen ke konsumen.
Beberapa harga kebutuhan pokok di TOPAN bahkan dipatok jauh lebih murah dari pasar, seperti telur ayam Rp46.000 per papan dan minyak goreng Rp15.700 per liter. Layanan ini didukung fasilitas modern dan jam operasional panjang, mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.
Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur Riau Abdul Wahid memberikan arahan agar TOPAN dan kerja sama strategis dengan Kejati dapat direplikasi ke seluruh kabupaten/kota. Ia menyebut, program ini merupakan bagian dari kontribusi daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Pemerintah hadir bukan hanya dengan kebijakan, tapi dengan solusi nyata. Sinergi bersama Kejaksaan ini memastikan bahwa niat baik diikuti oleh tata kelola yang baik pula,” ujar Wahid dalam sambutannya.
Kehadiran MoU ini menjadikan program pengendalian inflasi dan distribusi pangan di Riau sebagai model nasional, bagaimana kolaborasi antara pemerintah, BUMD, dan lembaga hukum dapat menghadirkan keadilan ekonomi dan keberpihakan nyata kepada masyarakat. (rilis)