Meludah Sembarangan di Kuala Lumpur Malaysia Kena Denda Rp7,3 Juta Mulai 1 Januari 2026

JAKARTA – Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan aturan larangan meludah sembarangan di wilayah Kuala Lumpur mulai 1 Januari 2026. Pelanggar aturan ini terancam denda hingga RM2.000 atau setara sekitar Rp7,3 juta, serta sanksi pelayanan masyarakat lebih dari 12 jam dalam jangka waktu enam bulan.

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Dewan Kota Kuala Lumpur (DBKL) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kebersihan kota sekaligus persiapan menyambut program Visit Malaysia 2026 (VM2026). Penegakan hukum akan dilakukan secara ketat melalui operasi rutin anti-meludah dan anti-pembuangan sampah sembarangan di berbagai kawasan kota.

Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan DBKL, Nor Halizam Ismail, mengatakan praktik meludah di ruang publik seperti trotoar, halte, dan area wisata masih sering ditemukan, terutama di lokasi dengan aktivitas tinggi. Oleh karena itu, pengawasan akan difokuskan di kawasan wisata dan pusat keramaian yang kerap dikunjungi warga maupun wisatawan.

“Perilaku meludah sembarangan tidak hanya mengotori lingkungan, tetapi juga merusak citra negara di mata wisatawan,” ujar Nor Halizam dikutip dari detikSumut, Kamis (1/1/2026).

Menurutnya, penerapan denda ini bukan bertujuan untuk mengejar pemasukan daerah, melainkan sebagai langkah edukasi agar masyarakat lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap kebersihan ruang publik.

“Besaran denda bisa mencapai RM2.000 tergantung jenis pelanggaran. Tujuan utama kami adalah membentuk kesadaran masyarakat untuk menghormati lingkungan bersama,” jelasnya.

Sebagai langkah pendukung, DBKL menetapkan empat zona bebas sampah dan bebas pelanggaran kebersihan, yakni Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, serta kawasan komersial Brickfields. Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi etalase utama Kota Kuala Lumpur bagi wisatawan domestik dan mancanegara.

Selain ruang terbuka, pengawasan ketat juga diterapkan di tempat usaha makanan dan toilet umum. DBKL secara rutin memantau sekitar 7.450 premis makanan untuk memastikan standar kebersihan terpenuhi serta mencegah kontaminasi dan gangguan hama.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran kebersihan, baik di tempat makan maupun fasilitas umum,” tegas Nor Halizam.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kebersihan kota. Menurutnya, sikap dan perilaku warga menjadi cerminan citra Malaysia sebagai destinasi wisata internasional yang bersih dan nyaman. (*)